jabarekspres.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terus berfokus memulihkan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Kali ini, Mendag membuat kerja sama dengan negara di kawasan Timur Tengah dan Teluk melalui Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Emirat Arab (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement, atau IUAE–CEPA).
Kesepakatan ini ditandatangani hanya berselang 9 bulan sejak diluncurkan oleh menteri perdagangan kedua negara. Pencapaian ini sesuai dengan target yang diberikan oleh kedua kepala negara,yaitu terselesaikannya perundingandalam waktu kurang dari satu tahun.
Penandatanganan IUAE–CEPA dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) Abdulla bin Touq Al Marri. Penandatanganan dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo. Penandatanganan IUAE–CEPA menjadi momentum bersejarah karena ini kali pertama Indonesia memiliki perjanjian dagang dengan negara di Kawasan Teluk.
“Bapak Presiden RI menyambut positif penyelesaian persetujuan IUAE–CEPA. Persetujuan ini menjadi pintu masuk Indonesia ke UEA yang merupakan hub untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara tujuan nontradisional seperti di kawasan Teluk, Timur Tengah, Afrika,dan Asia Selatan,”ungkap Mendag Zulhas.
Penyelesaian IUAE–CEPA sekaligus menjadi momentum yang tepat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. “Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kita harap bersama ketika IUAE-CEPA ini diimplementasikan, peningkatan kinerja sektor perdagangan dan investasi yang didorong melalui IUAE-CEPA dapat semakin mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 serta meningkatkan daya saing Indonesia,”imbuh Mendag Zulhas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan, perundingan IUAE–CEPA sangat bermanfaat bagi Indonesia. Salah satu alasannya adalah terbukanya akses pasar ke UEA melalui penurunan dan penghapusan tarif bea masuk sekitar 94 persen dari total pos tarif dengan mekanisme penurunan secara langsung maupun bertahap saat perjanjian berlaku (entry into force).
Persetujuan IUAE–CEPA mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.