Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang APU-PPT

BANDUNGOJK bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asosiasi, industri, akademisi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor jasa keuangan menggelar acara Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang APU-PPT.

Bertempat di The Trans Luxury Hotel, kegiatan dihadiri secara virtual oleh Kepala OJK Institute Bapak Agus Sugiarto, Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (SJK) Bapak Hikmah Rinaldi dan dihadiri secara offline oleh Direktur Bina Standardisasi Kompetensi danProgram Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Bapak Muchtar Azis, Anggota Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Bidang SDM Bapak Muhammad Zubair, perwakilan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) Ibu Tribuana Tunggadewi, perwakilan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Bapak Sigit Sembodo, Jajaran Direksi dan Pejabat Lembaga Jasa Keuangan sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serta para Direksi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan.

Kegiatan konvensi nasional merupakan tahapan akhir dalam penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) yang sangat erat kaitannya dengan sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan. RSKKNI Bidang APU-PPT sangat penting dalam mendukung kinerja sektor jasa keuangan saat ini maupun yang akan datang terutama dalam menyiapkan SDM SJK yang berintegritas yang membidangi APU PPT.

Bersama dengan RSKKNI Bidang Kepatuhan, RSKKNI Bidang APU-PPT diharapkan akan menjadi SKKNI pionir di OJK yang bersifat lintas sektor baik itu di sektor Perbankan, Pasar Modal, maupun IKNB. Di sisi lain, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

POJK dimaksud perlu didukung dengan penyiapan sumber daya manusia yang mumpuni. Maka dari itu, perlu adanya sebuah acuan standardisasi dalam pengembangan SDM SJK melalui SKKNIBidang APU-PPT ini.

Industri jasa keuangan merupakan industri dengan risiko yang sangat tinggi dengan dana kelolaan yang sangat besar. Melihat kondisi tersebut, industri perbankan, pasar modal maupun IKNB sering disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sebagai  tempat untuk melakukan pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan