Penggunaan Aplikasi MyPertamina Per 1 Juli, HLKI: Jangan Sampai Langgar UU Konsumen

Kebijakan baru, kata dia, terkadang tidak melalui semacam kajian yang mendalam atau studi banding, serta kajian lapangan.

“Perlu digarisbawahi bahwa hak untuk memilih cara pembayaran atau memilih barang, selain diatur di pasal 4 Undang Undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, juga secara internasional diatur di dalam declaration of consumer rights,” papar Firman

Ia menambahkan, pilihan menggunakan aplikasi tersebut mrupakan bagian dari hak azasi manusia yang dimiliki oleh konsumen.

Negara, kata dia, tidak boleh memaksakan kepada masyarakatnya dalam penggunaan aplikasi. Seperti tercantum di pasal 33 ayat 3, bumi alam dan kekayaan  alam yang ada di dalamnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Jadi kesejahteraan itu sampai dimana? Belum sejahtera, kadang-kadang juga langka, kemudian juga mahal, segala macem,” ujarnya.

“Jadi harus mempermudah masyarakat untuk memeproleh kebutuhannya, termasuk minyak goreng, termausk gas tiga kilo, pertalite dan lain lain. Begitu barangkali,” tambahnya.

Jika dalam pelaksanaanya terdapat pelarangan menggunakan rupiah, hal itu termasuk ke dalam pelanggaran UU Konsumen.

“Paling tidak ada tiga atau empat yang harus diperhatikan, jangan dilanggar oleh kebijakan publik itu. Undang undang konsumen, undang-undang pelayanan publik nomor 38 kalau tidak salah, kemudian undang-undnag tentang sistem pembayaran lalu termasuk konstitusi, undang undang 45, jangan kemudian malah memberatkan. Itu yang perlu jadi catatan,” tandasnya. (arv/rit)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan