Artinya, korban sudah tewas lima hari sebelumnya. Kini, tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukumanya penjara selama 20 tahun,” pungkas Roycke. (Rt/rit)
Artinya, korban sudah tewas lima hari sebelumnya. Kini, tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukumanya penjara selama 20 tahun,” pungkas Roycke. (Rt/rit)