Pemprov Jabar Kembali Gelar Seleksi PNS Berprestasi

BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali menggelar Seleksi Penghargaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berprestasi Inovatif, Inspiratif dan The Future Leader Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jabar, Yerry Yanuar mengemukakan, penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada PNS yang telah berprestasi dan menemukan role model PNS Jabar, serta mendorong PNS yang belum berprestasi agar termotivasi untuk berkarya demi kemajuan daerah Provinsi Jawa Barat.

“Ini bentuk apresiasi kepada PNS di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, dan Pemda Kabupaten/Kota yang telah bekerja secara terus menerus tanpa cacat dan memiliki prestasi terbaik dalam upaya meningkatkan kinerja dan kedisiplinan,” kata Yerry, Sabtu (25/6) kemarin.

PNS inovatif adalah sosok PNS yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam mendayagunakan pemikiran, kemampuan imajinasi, berbagai stimulan dan individu yang mengelilinginya dalam menghasilkan produk, layanan, kebijakan dan terobosan baru yang berguna baik bagi dirinya sendiri, maupun lingkungannya.

PNS inspiratif merupakan sosok PNS panutan yang dapat mengilhami, menggerakan, membangkitkan dan mengobarkan semangat bagi diri dan lingkungannya untuk melakukan sesuatu yang positif dan berguna.

Sedangkan PNS The Future Leader merupakan sosok PNS yang memiliki jiwa kepemimpinan yang positif, partisipatif, berkelanjutan, berorientasi pada hasil dan mampu melihat jauh ke depan. Sosok ini juga memiliki kecepatan dan situasional dalam membuat keputusan, serta dapat beradaptasi dengan cepat pada perubahan zaman, dengan batas umur maksimal 40 tahun.

“Untuk tahun sekarang ada yang berbeda, yakni PNS Pemda Provinsi akan dikompetisikan dengan PNS Pemda Kabupaten/ Kota, sehingga dapat diperoleh PNS Unggul Tingkat Jawa Barat dari setiap kategorinya,” ujarnya.

Adapun syarat dan kriteria yang harus dipenuhi bagi PNS untuk bisa mendapat penghargaan, di antaranya:

  1. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah;
  2. Melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Berprestasi baik dan menjadi panutan/ teladan bagi masyarakat;
  4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS;
  5. Memiliki ide, gagasan, terobosan dan karya nyata berupa produk, kebijakan, pelayanan yang inovatif dan inspiratif yang berguna bagi dirinya, pemerintah, masyarakat, dan lingkungannya baik saat ini, maupun untuk masa akan datang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan