PLN UP3 Cimahi Siap Kawal Penyesuaian Tarif Listrik

CIMAHI – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh penjuru tanah air. Untuk melindungi warga kurang mampu, pemerintah pun memberikan bantuan berupa subsidi listrik.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi. Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.

Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) yang diterapkan mulai 1 Juli 2022.

Sementara itu, untuk golongan pelanggan lain belum ada penyesuaian tarif, termasuk seluruh pelanggan bisnis dan industri yang di dalamnya juga untuk pelanggan UMKM.

Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dari semula Rp 1.444/kWh menjadi Rp 1.699,7/kWh.

Manager PLN UP3 Cimahi Albert Sitompul menagku siap mendukung kebijakan pemerintah terkait tarif adjustment yang akan diberlakukan 1 Juli 2022 ini. Di wilayah PLN UP3 Cimahi sendiri kurang lebih 21.000 pelanggan yang akan terdampak atas kebijakan ini atau sekitar dua persen dari total pelanggan PLN di UP3 Cimahi.

”Kami sangat berharap penyesuaian tarif ini tidak akan berdampak langsung kepada seluruh lapisan masyarakat.”ungkap Albert.

Sejalan dengan yang dikomunikasikan oleh Pemerintah maupun PLN Pusat, Albert memastikan pelanggan rumah tangga dengan tarif dibawah 3.500 VA tidak akan terdampak dan masih menggunakan tarif lama baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.

”Kami rasa mekanisme ini sudah merupakan kebijakan yang adil untuk tetap memastikan bahwa subsidi listrik tetap dinikmati oleh pelanggan yang berhak saja. Pelanggan dengan tarif diatasnya perlu menyesuaikan tagihan dari pada biasanya,” pungkasnya. (ziz)

Tinggalkan Balasan