Airlangga Hartarto Beberkan Langkah Cepat Penanganan PMK

JAKARTA – Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah akan menangani dengan serius untuk mengendalikan Penyakit, Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda hewan ternak di Indonesia.

Menurutnya, saat ini perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) per hari ini sudah menyebar ke 19 Provinsi dan 213 Kabupaten/ Kota.

Saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk  penanganan Penyakit PMK. Namun demikian, seiring dengan meluasnya kasus ke berbagai daerah.

Untuk itu, agar PMK tidak meluas, Pemerintah mengambil langkah cepat yang lebih massif dengan membentuk Satgas Penanganan PMK.

Satgas ini bertugas mengkoordinasikan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit PMK, terutama yang terkait dengan penyediaan vaksin dan obat, serta pelaksanaan vaksinasi.

Demikian juga terkait dengan pengaturan lalulintas ternak dan pencegahan penyebaran penyakit antar wilayah, serta penerapan prosedur Biosafety dan Biosecurity dalam rangka pencegahan dan pengamanan penyakit hewan

Dalam rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor langkah cepat dalam penanganan PMK ini telah disetujui oelh presiden.

Untuk penanganan PMK di daerah akan berbasis level mikro, seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19.

Hewan ternak sehat akan diberikan larangan untuk bergerak ke level kecamatan yang terdampak PMK, atau kita sebut Daerah Merah.

Saat ini, daerah merah per 23 Juni 2022 terdapat 1.755 Kecamatan atau 38,0% dari total 4.614 Kecamatan yang berada di 213 Kabupaten/Kota.

‘’Detail pengaturannya akan dimasukkan ke dalam InMendagri,” ujar Menko Airlangga.

Terkait dengan pembentukan Satgas Penanganan PMK, akan dibentuk struktur dari Satgas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB.

Sedangkan wakilnya adalah Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, serta Asops Kapolri dan Panglima TNI.

‘’Struktur ini mirroring dengan struktur Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Menko Airlangga.

Untuk pengadaan vaksin juga telah disetujui yaitu sekitar 28,7 Juta Dosis dan seluruhnya akan dibiayai menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Anggaran Program PEN 2022).

Selain itu, Vitamin dan Obat-obatan, serta kebutuhan Disinfektan untuk mendukung pelaksanaan biosecurity.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan