Bea Cukai dan Satpol PP Kota Bekasi Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Jabarekspres.com – Peredaran rokok ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai dengan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bekasi.

Petugas Bea Cukai Bekasi Raya, Feri menyebut, distribusi rokok tersebut dapat berpotensi merugikan negara karena tidak masuknya pembayaran cukai pada pendapatan negara.

“Jadi kalau kita membiarkan rokok ilegal ini terus hadir, artinya potensi penerimaan negara akan menurun,” ungkap Feri di Kantor Satpol PP Kota Bekasi, Selasa (21/6) yang dikutip dari FIN.

Menurutnya, penindakan pengamanan distribusi peredaran rokok ilegal menjadi salah satu langkah dalam mengoptimalkan penerimaan cukai bagi negara.

“Cukainya itu dihitung per batang, setiap batang rokok itu harus dibayarkan cukainya,” ucapnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Bea Cukai dan Satpol PP Kota Bekasi berhasil mengamankan satu orang pemilik agen rokok ilegal.

Secara terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Abi Hurairah menjelaskan, dalam melakukan penindakan pihaknya menurunkan 30 orang petugas untuk dibagi ke 2 Kecamatan.

“Kami menurunkan ada sekitar 30 orang untuk 2 Kecamatan dan dari Bea Cukai ada kurang lebih 10 orang tadi saya lihat,” ungkapnya.

Petugas Satpol PP dibagi dalam dua tim yang disebar ke wilayah Bekasi Barat dan Bekasi selatan, dari hasil penyelidikan didapati diduga sekitar ribuan batang berhasil diamankan.

“Kami pada hari ini mendapat yang luar biasa, kemungkinan lebih dari 50 atau 60 ribu batang namun pastinya belum tahu karena masih harus di data,” jelasnya.

Dia mengatakan, rokok yang diamankan oleh para petugas dijual dengan harga yang beragam, mulai dari Rp4.000 hingga Rp7.000 per bungkusnya.

Abi Hurairah memastikan pihak Satpol PP Kota Bekasi akan terus melakukan kerjasama dengan Bea Cukai Bekasi Raya untuk menyelidiki lokasi lainnya yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara. (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan