Setelah 15 Tahun Berdiri, Baru di Era Hengky, WP Diberikan Apresiasi

NGAMPRAH – Para wajib pajak (WP) yang taat dan tepat waktu untuk bayar pajak, akan mendapatkan reward dari Pemkab Bandung Barat. Hal tersebut ditunjukkan melalui kegiatan “Pekan Panutan Pajak” tingkat Kabupaten Bandung Barat, Jumat (17/6) lalu di Mason Pine Kota Baru Parahyangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna memotivasi para WP di wilayah untuk senantiasa taat untuk bayar pajak.

’’Pemda Bandung Barat mengapresiasi para wajib pajak yang membayar tepat waktu dan juga reward bagi yang membayar paling besar,” katanya.

Hengky menambahkan, selama 15 tahun berdiri KBB, baru kali ini pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada WP yang ada di Kabupaten Bandung Barat.

’’Karena mereka (WP) berkontribusi terhadap pembangunan. Melalui kegiatan ini diharapkan termotivasi untuk terus membantu KBB dengan taat membayar pajak, jujur dan amanah,” katanya.

Orang nomor satu di KBB ini berpesan, konsep semakin banyak memberi, maka semakin banyak menerima. Menurutnya, harus menjadi prinsip bahwa pajak itu adalah titipan.

’’Jangan dipergunakan untuk hal-hal lain. Langsung disetorkan ke pemerintah untuk menjalankan program-program pembangunan,’’ terangnya.

Bapenda optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak periode bulan Januari hingga akhir Juni tahun 2022 bisa tercapai. Hal ini melihat realisasi penerimaan pajak hingga akhir bulan Mei 2022, sudah mencapai 33,47 persen.

“Target kita dari bulan Januari sampai dengan akhir Juni 2022 adalah 40 persen,Bila kita lihat realisasi penerimaan pajak dari bulan Januari sampai dengan tanggal 24 Mei 2022,berada pada 33,47 persen, maka saya yakin pada akhir bulan Juni target 40 persen dapat tercapai,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengendalian Bapenda KBB, Erik Harisma, mewakili Kepala Bapenda KBB, Hasanudin, belum lama ini.

Erik menyebut dari 10 jenis pajak, ada beberapa yang sudah melampaui target hingga Juni 2022. Di antaranya pajak restoran 43,66 persen, pajak penerangan jalan 40,97 persen, dan BPHTB 41,49 persen.

Dalam upaya peningkatan Realisasi Pajak Daerah (RPD), lanjut dia, Bapenda KBB telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya, bekerja sama dengan kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam melakukan penagihan Pajak Daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan