BANDUNG – Sebagai proses untuk melakukan pembahasan Raperda tentang perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Kegiatan kunker dari DPRD Provinsi Jawa Barat diterima langsung oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari.
Dalam kesempatan kunjungan kerja itu hadir Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Ahmad Hidayat beserta rombongan anggota DPRD Jabar lainnya.
Ketua Pansus III DPRD Jabar Ahmad Hidayat menyampaikan, melalui kunjungan tersebut pihaknya melakukan konsultasi terkait Raperda Perlindungan Tenaga Kerja kepada Kemenko PMK.
Dia menjelaskan, Raperda ini merujuk kepada peraturan UU Tenaga Kerja (UU 13/2003), UU SJSN, serta UU BPJS.
Namun untuk Raperda perlu adanya penegasan untuk mengakomodir berbagai aturan masalah tenaga kerja yang terjadi di Jawa Barat.
‘’Jadi nanti ada muatan pasal-pasal diatas secara komprehensif,’’kata Ahmad Hidayat dalam keterangannya, Jumat, (17/6).
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari pihaknya memberikan masukan agar selaras dengan aturan di atasnya.
Untuk itu, pihaknya menyarankan agar target capaian Raperda perlu secara konkrit menyesuaikan dengan Program Prioritas Nasional Jaminan Sosial.
Raperda juga perlu adanya pembahasan aruran tentang cakupan kepesertaan PBI JK yaitu 96 juta dan PBI Jamsosnaker yang pada tahun 2024 harus mencakup kuota nasional sebesar 20 juta.
Raperda juga perlu memasukkan pasal untuk pengenaan sanksi kepada Pemberi Kerja yang masih tidak patuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya dengan merujuk pada PP 86 Tahun 2013.
Kemudian memuat adanya klausul dimana bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan publik semisal mengurus SIM, sertifikat tanah, paspor, dan lainnya.
Sementara itu, besaran iuran untuk segmen pekerja miskin dan pekerja rentan adalah Rp16.800 yang mencakup perlindungan program JKK-JKm untuk per orang per bulan.
‘’Untuk PPU Non ASN adalah 0,54% dari total gaji per orang per bulan (program JKK-JKm),’’ tutup Dyah. (yan)