Menakar Langkah Selanjutnya dari Warga Dago Elos

Heri mengungkapkan, pihaknya masih belum bisa memberi tahu langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan warga Dago Elos. Namun sikap tegas dan tekad bulat telah dibuat ‘memperjuangkan’.

“Karena ini adalah tanah negara, yang secara eksistensi warga telah menduduki secara fisik, warga akan bertahan,” tandasnya.

Tak Ada Hasil

Heri selaku kuasa hukum, turut mendampingi perwakilan warga Dago Elos saat beraudiensi dengan BPN Kota Bandung. Dia memengungkap, dari audiensi tersebut tak ada apapun yang dihasilkan.

“Kami mendatangi BPN ini, agar BPN punya kejelasan, punya ketegasan bahwa tanah itu tanah negara. Namun akhirnya, hasilnya tidak ada. Tidak ber-statement. Tidak memberikan sikap apapun. Sikap formal mereka,” jelasnya.

Saat ditanya pun, lanjut Heri, soal penetapan batas waktu BPN Kota Bandung memberi sikap dan kejelasan. Pihak terkait masih tidak bisa menjawab.

“Warga hanya ingin menuntut hak atas tanah. Dalih BPN tidak ada. Hanya menerima kita, mendengarkan. Bahkan sikap terhadap peradilan pun, mereka tidak ngasih,” katanya.

Bahkan, pihaknya yang telah melakukan pendaftaran tanah itupun, BPN tidak memberi informasi lengkapnya.

“Apalagi kepada hal yang sifatnya sengketa, untuk hal kami meminta pendapatnya saja, terhadap putusan tersebut dan bagaimana tindak lanjut warga Dago Elos yang telah mendaftarkan tanah pun, mereka tak memberi informasi secuil pun,” ucapnya.

Padahal, menurut Heri, pihaknya sudah melakukan pendaftaran hak atas tanah itu sedari munculnya putusan kasasi, 19 Januari 2021.

“Kami sudah mengirimkan beberapa bukti dan syarat-syarat pendaftaran tanah bagi warga Dago Elos. Bisa dihitung, sampai 2022, tidak ada tindaklanjut dan jawaban dari BPN itu sendiri,” pungkasnya. (zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan