Jabarekspres.com – Publik sempat heboh oleh kabar dari aktor laga Iko Uwais yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan pemukulan.
Lantas, bagaimana kronologis pemukulan dari pihak Iko Uwais? Kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key menjelaskan mengenai persitiwa perekalahian yang terjadi antara kliennya dengan penyedia jasa desain interior yang berujung laporan polisi.
Rahim mengatakan laporan yang dibuat oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
“Kami melihat pelapor memotong sepenggal cerita dan memanipulasi fakta, sehingga klien kami seolah meminta tagihan, dia tidak bayar, kemudian dikeroyok,” kata Rahim, dikutip dari JPNN pada Kamis 16 Juni 2022.
Ia menyebut, aksi pemukulan yang dilakukan oleh suami Audy Item justru terjadi setelah Iko mendapat pukulan dari Rudi.
“Iko diserang duluan, ditendang. Pada saat Iko ditendang, Iko enggak membalas. Iko refleknya pada saat kakaknya datang melerai, pelapor RD berusaha mengambil tutup tempat sampah dan sudah diayunkan ke kepala kakaknya Iko, kemudian reflek (menendang),” ungkapnya.
Sementara itu, pemeran dalam film The Raid itu sudah menjalani visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, lantaran beberapa tubuhnya mengalami luka.
“Saudara Iko Uwais alami lebam di rusuk kiri dan tangan kiri. Lukanya sih lebam merah,” jelasnya.
Terkait kasus yang menimpa dirinya, Iko Uwais sudah melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.***