Dengan itu, tersangka DR alias DH dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2), jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara s/d seumur hidup.
Lebih jauh Arief menjelaskan, dengan terungkapnya perkara tersebut, BNNP Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan sekira 5.195 jiwa warga Jawa Barat dari kejahatan dan kerusakan akibat Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. (tur)