Setelah Legalkan Ganja, 4 Orang di Thailand di Overdosis dan1 Orang Tewas

Jabarekspres.com- Empat orang dirawat di rumah sakit untuk perawatan setelah diduga overdosis ganja dan satu kemudian meninggal karena gagal jantung dalam kasus rawat inap pertama yang diketahui setelah pelegalan penggunaan ganja di Thailand pada 9 Juni, menurut Gubernur Bangkok Chadchart Sittipunt.

 

Gubernur menerima laporan hari ini (Selasa) dari Departemen Layanan Medis Administrasi Metropolitan Bangkok (BMA) bahwa seorang anak berusia 17 tahun dan seorang berusia 25 tahun telah dirawat di rumah sakit yang dikelola kota untuk perawatan jantung berdebar-debar setelah mengonsumsi ganja.

Seorang anak berusia 16 tahun dirawat di perawatan intensif, diduga setelah overdosis marijuana. Selain itu, seorang pria berusia 51 tahun menderita nyeri dada setelah menggunakan ganja dan kemudian meninggal karena gagal jantung.

 

Belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang bagaimana mereka yang dirawat di rumah sakit mengonsumsi ganja, berapa jumlahnya, dan apakah mereka mungkin memiliki komplikasi kesehatan lainnya.

 

Menurut situs web kesehatan AS, Healthline, sementara tidak ada yang meninggal karena overdosis ganja saja, mungkin saja mengonsumsi terlalu banyak dan memiliki reaksi buruk. Ini cenderung lebih sering terjadi pada makanan dan produk THC tinggi.

 

Berita CBC juga melaporkan pada tahun 2019 bahwa ribuan anak muda Amerika dirawat di rumah sakit karena penggunaan ganja dan obat-obatan lainnya.

 

Kasus-kasus tersebut telah mendorong BMA untuk mempertimbangkan langkah-langkah untuk melindungi siswa di 436 sekolahnya, termasuk gagasan untuk menyatakan sekolah dan restoran di depan sekolah sebagai zona bebas ganja, dengan tanda-tanda didirikan di depan sekolah, katanya.

 

Karena penggunaan marijuana dan rami untuk rekreasi tidak lagi ilegal di Thailand, gubernur mengakui bahwa BMA tidak dapat melakukan apa pun untuk melindungi orang dewasa, tetapi BMA dapat terus mengawasi dan mencegah siswa di semua sekolah di bawah pengawasannya untuk terlibat dalam penggunaan ganja.

 

Penggunaan marijuana dan rami untuk rekreasi, dengan kandungan THC kurang dari 0,2% (berdasarkan berat), tidak ilegal kecuali jika bau atau asapnya mengganggu orang lain, dalam hal ini pengguna dapat menghadapi denda hingga 25.000 baht dan/atau sampai tiga bulan penjara jika terbukti melakukan pelanggaran yang mengganggu publik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan