SUMEDANG – Korban Longsor Sumedang harus siap-siap menempati lokasi relokasi baru. Pasalnya hunian sementara di Rusunawa Rancaekek kontraknya akan habis pada Agustus 2022 mendatang.
Tempat tinggal sementara yang kini ditempati para korban longsor itu adalah di Apartemen Transit Rancaekek (ATR). Atau kerap disebut rumah susun sementara sewa (rusunawa) yang berlokasi di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diketahui sebelumnya, peristiwa bencana alam longsor yang memakan 40 korban itu terjadi di wilayah Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada 9 Januari 2021.
Rencana ditempatkannya para korban longsor Sumedang di hunian sementara bertujuan supaya bisa menunggu dengan nyaman sampai proses relokasi selesai.
Akan tetapi, relokasi yang disiapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang sampai saat ini belum rampung sepenuhnya dan para korban masih tinggal di rusunawa Rancaekek.
Kepala Satuan Pelayanan Rancaekek 2, Dudung R mengatakan, hunian sementara para korban longsor masa kontrak kesepakatan sudah hampir habis.
“Kesepakatan perjanjian dengan pihak Pemda Sumedang saat itu (2021), pemberitaguannya sampai bulan Agustus 2022,” kata Dudung kepada Jabar Ekspres, Minggu (12/6).
Dijelaskan Dudung, jika nantinya dari pihak Pemda Sumedang belum ada keterangan sampai Agustus 2022 mendatang, terkait perpanjangan masa kontrak hunian sementara para korban longsor, maka akan dilakukan koordinasi ke pihak Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
“Mungkin nanti sudah masuk Agustus tidak ada kausal baru maka kita akan ke pimpinan menanyakan, karena ini berkesinambungan antara Pemprov (Jabar) dengan Pemkab Sumedang,” ujarnya.
“2 bulan lagi gimana Pemkab Sumedang (nantinya), karena nanti pembicraannya antar pimpinan, mungkin juga ada fase kedua itu bisa jadi,” tambah Dudung.
Dia juga menerangkan, korban longsor Sumedang yang bertahan sejak awal menempati rusunawa Rancaekek sampai saat ini sebanyak 3 Kepala Keluarga dari sebelumnya yaitu 11 KK.
“3 KK yang masih menetap, dan itu terdampak utama. Di Rancaekek 2 ada dua KK dan di Rancaekek 3 ada satu KK,” ucap Dudung.
Sebelumnya diketahui, Dudung menjelaskan, untuk saat ini para korban longsor yang tersisa tinggal di rusunawa Rancaekek sebagai hunian sementara, pembayarannya belum lunas selama 2 bulan.