Anding menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru menjatuhkan sanksi kepada RA. Ia tidak ingin memberikan sanksi kepada orang yang tidak bersalah.
“Jangan sampai kami menghukum orang yang tidak bersalah, dan keputusan yang kita ambil sesuai dengan apa yang menjadi hasil temuan kepolisian,” tandas Anding. (pojoksatu-red)