BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM. Hari ini, untuk layanan tersebut hadir di dua tempat, yakni di BTC Fashion Mall Jalan dr Djunjunan dan Lucky Square Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung.
Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.
Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (JPNN-red)