5 Jenis Vaksin untuk Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat Yuk

Jabarekspres.com – Masyarakat Indonesia perlu mengetahui beberapa jenis vaksin untuk anak yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, demi menunjang kesehatan imun di dalam dirinya.

Imunisasi pada anak sangat penting, karena dapat melindungi dari berbagai macam penyakit ataupun infeksi.

Akan tetapi, bagi orang tua yang masih ragu dalam memberikan vaksin terhadap anak, karena takut mengeluarkan biaya yang mahal. Mulai hari ini bisa tenang, sebab ada beberapa vaksin anak yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber pada Rabu 8 Juni 2022, berikut ini 5 jenis vaksin anak secara gratis berupa imunisasi dasar lengkap 0-11 bulan yang bisa Anda dapatkan melalui fasilitas kesehatan pertama atau puskesmas setempat.

1. BCG 1 Kali (Usia 1 Bulan)

Vaksin BCG atau Bacille Calmette-Guerin adalah imunisasi yang ditanggung BPJS. Lalu, fungsi Vaksin ini untuk mencegah bakteri Mycobacterium tuberculosis penyebab TBC.

Sementara itu, Indonesia menjadi salah satu negara dengan kasus TBC terbanyak, sehingga anak Anda jangan melewatkan vaksin ini.

2. DPT-HB 3 Kali (Usia 2, 3, dan 4 Bulan)

Pemerintah merekomendasikan vaksin ini untuk mencegah penyakit difteri, pertusis (batuk rejan), dan tetanus sejak balita.

Tidak perlu mengeluarkan uang sedikitpun, sebab Imunisasi DPT  bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Vaksin ini biasanya diberikan kepada bayi usia 2, 3, dan 4 bulan. Kemudian, dilanjutkan dengan booster pada usia 18 bulan dan 5 tahun.

3. Polio 4 Kali (Usia 1 Bulan, Lanjut Bulan Ke-2, Ke-3, dan Ke-4)

Vaksin yang ditanggu oleh BPJS Kesehatan yang berikutnya adalah Polio. Perlu diketahui, polio pada anak dapat mengakibatkan kelumpuhan dan radang selaput otak.

Oleh karena itu, wajib memberikan Vaksin ini sebanyak empat kali. Caranya diteteskan ke mulut ataupun disuntik.

4. Campak 1 Kali

Jika anak Anda terkena masalah kesehatan ini, bisa beresiko mengalami radang paru-paru dan radang otak.

Campak termasuk program imunisasi dasar dari pemerintah, dan vaksin ini ditanggung BPJS Kesehatan sebanyak satu kali.

5. Imunisasi HB-0 (Vaksin Hepatitis)

Vaksin hepatitis B diberikan kepada bayi yang baru lahir, dengan ibu yang mempunyai masalah hepatitis B.

Oleh sebab itu, pemberian vaksin ini tidak boleh diberikan lebih dari 24 jam setelah bayi dilahirkan.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan