Pemimpin Khilafatul Muslimin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan. Itu semua akan didalami penyidik,” ujar Dedi. (JPNN-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan