Kolonel Priyanto, Pembunuh Sejoli di Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup

Kolonel Priyanto, Pembunuh Sejoli di Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup
Dok. Terdakwa Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan nagreg. (ist)
0 Komentar

Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 13 Desember 2021.

Empat hari kemudian, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.

Dr. Zaenuri memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.

Baca Juga:Scan Me and Get Closer, Dapat Potongan Servis di AHASSCegah Penyebaran PMK, DKPP Akan Lakukan Pendampingan Jelang Idul Adha

Dengan demikian, disimpulkan bahwa Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Namun, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam. (JPNN-red)

0 Komentar