Jabarekspres.com – Ada kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena Gaji ke-13 akan disalurkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022, yaitu pada bulan Juli 2022.
Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu PNS dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah.
Berbeda dari tahun sebelumnya, besaran gaji ke-13 tahun 2022 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
Jadi, jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikut ini besaran gaji pokok PNS:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain itu, ada beberapa jenis tunjangan yang akan diberikan kepada PNS, di antaranya:
1. Tunjangan Suami/Istri
2. Tunjangan Anak
3. Tunjangan Makan
4. Tunjangan Jabatan
5. Tunjangan Umum
6. Tunjangan Kinerja
Lalu, berapa besaran Gaji ke-13 2022 ? Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber pada 1 Juni 2022, inilah gambaran besarannya yang sudah cair tahun 2021 lalu:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
Anggota Rp 7.993.000
Pejabat Setara Eselon
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Demikianlah informasi tentang gaji ke-13 PNS Tahun 2022 yang perlu Anda ketahui.***