Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Segini Besarannya

Jabarekspres.com – Ada kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena Gaji ke-13 akan disalurkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022, yaitu pada bulan Juli 2022.

Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu PNS dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah.

Berbeda dari tahun sebelumnya, besaran gaji ke-13 tahun 2022 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.

Jadi, jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut ini besaran gaji pokok PNS:

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain itu, ada beberapa jenis tunjangan yang akan diberikan kepada PNS, di antaranya:

1. Tunjangan Suami/Istri

2. Tunjangan Anak

3. Tunjangan Makan

4. Tunjangan Jabatan

5. Tunjangan Umum

6. Tunjangan Kinerja

Lalu, berapa besaran Gaji ke-13 2022 ? Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber pada 1 Juni 2022, inilah gambaran besarannya yang sudah cair tahun 2021 lalu:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

Anggota Rp 7.993.000

Pejabat Setara Eselon

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Demikianlah informasi tentang gaji ke-13 PNS Tahun 2022 yang perlu Anda ketahui.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan