“Bahkan melalui Kuasa Hukumnya Andreas Situmorang, S.H & Co, GOW telah melayangkan Gugatan Hukum atas permasalahan tanah dan bangunan yang digunakan oleh Yayasan Gedung Wanita (YGW) dan GOW tersebut,” ucapnya.
“Kodam III/Slw akan tetap komitmen mengamankan aset TNI AD. Dan untuk ini, Kasad telah memberikan persetujuan kepada Pangdam III/Slw dengan surat Nomor: B/791/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 untuk melakukan penertiban BMN TNI AD dalam hal ini Kodam III/Slw di Jalan. RE Martadinata no. 84 Kota Bandung Jabar, yang saat ini digunakan oleh YGW dan GOW,” pungkasnya. (zar/wan)