Ayah Aniaya 2 Anak Kandung Gara-gara Menolak Disuruh Utang ke Warung

Polsek Tanjung Duren menggelar pers rilis kasus anak yang aniaya anak kandung (Disway)
Polsek Tanjung Duren menggelar pers rilis kasus anak yang aniaya anak kandung (Disway)
0 Komentar

Dari laporan tersebut, pelaku pun terjerat pasal 44 undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pasal Perlindungan Anak pasal 80 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun. (disway)

0 Komentar