Ayah Aniaya 2 Anak Kandung Gara-gara Menolak Disuruh Utang ke Warung

Dari laporan tersebut, pelaku pun terjerat pasal 44 undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pasal Perlindungan Anak pasal 80 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun. (disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan