BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), Rifqi Ali Mubarok mengungkapkan, syarat usia calon petugas KPU yang bakal bertugas pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang, yakni berumur 50 tahun.
“Itulah yang akan kami lakukan. Sehingga nanti bisa dipastikan akan menekan faktor kelelahan penyebab (kematian, red) seperti kemarin,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres seusai rapat di Hotel Ibis, Kota Bandung, Selasa (31/5).
Dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan bersama Stakeholder Tingkat Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jabar tersebut, Ali menjelaskan, kebijakan perekrutan ini menjadi syarat sebab berkaitan dengan ketahanan fisik petugas.
Selain mencegah terjadinya kecelakaan saat bertugas dan menimbulkan korban, kata Ali, pembatasan usia jadi syarat lantaran pada gelaran pemilu sebelumnya, tidak ada seperti hal demikian.
“Kalau sebelumnya tidak dibatasi. Nanti ada pembatasan usia 50 tahun. Faktor kesehatan paling penting. Calon petugas diupayakan memiliki surat pernyataaan (sehat) juga,” katanya.
Selain itu, pihaknya pun telah mempersiapkan pelindungan bagi mereka yang bertugas. Kendati demikian, ia mengaku, para petugas baru hanya akan menerima santunan.
“Diupayakan juga, nanti ada proteksi (petugas) santunan. Tapi tidak ada asuransi. Dulu, pemilu 2019, santunan itu dibantu oleh Pemprov (Pemerintah Provinsi Jabar),” tandasnya.
Sementara, perihal kepastian terselenggaranya pesta demokrasi tersebut, Ali menegaskan bahwa sudah secara pasti sesuai tanggal yang ditentukan.
“14 juni (2024) pasti. Apalagi presiden sudah menegaskan, pokoknya 14 juni harus dimulai. Jadi, pemilu 2024, pilgub-nya 27 November,” pungkasnya. (zar/wan)