Kadisdik Jabar Imbau Yayasan Swasta Akomodir Masyarakat Kurang Mampu, Ini Alasannya

“Khusus warga miskin ditambah dengan anggarna KETM totalnya sekitar 2 juta rupiah,” katanya.

Diketahui, ada yang berbeda pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Pada tahun ini sejumlah provinsi melibatkan sekolah swasta, termasuk di Jabar.

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, di Pasal 16 dijelaskan pemda dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan untuk ketentuan pelaksanaan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kewenangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan