“Khusus warga miskin ditambah dengan anggarna KETM totalnya sekitar 2 juta rupiah,” katanya.
Diketahui, ada yang berbeda pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Pada tahun ini sejumlah provinsi melibatkan sekolah swasta, termasuk di Jabar.
Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, di Pasal 16 dijelaskan pemda dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan untuk ketentuan pelaksanaan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kewenangan.