SURABAYA – Tim gabungan kejaksaan menangkap Muridun Bintang, buronan yang berstatus terpidana korupsi pengadaan pupuk nitrogen fosfor kalium (pupuk NPK), di lingkungan tempat tinggalnya di Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim) Fathur Rohman menyebut Muridun Bintang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Aceh sejak tahun 2014.
“Setelah buron selama sekitar delapan tahun, terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014,” kata Fathur melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis (26/5).
Putusan Mahkamah Agung menyatakan Muridun Bintang selaku direktur CV Bintang Marga Utama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Maridun bersalah atas perkara mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, pada 2009.
Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 792.400.000. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp 200 juta.
Fathur menjelaskan selama lima bulan terakhir tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, Kejari Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun mengendus keberadaan Muridun Bintang di tempat tinggalnya, Kelurahan Tambora, Magetan.
Setelah dilakukan pengintaian, pria berusia 47 tahun, kelahiran Topindo Hara itu sempat kabur saat penyergapan pada Rabu (25/5) siang.
“Terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan sekitar tempat tinggalnya. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya kami tangkap,” ucap Fathur.
Koruptor itu lalu dibawa ke Kantor Kejati Jatim di Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta diproses hukum lebih lanjut. (JPNN-red)