JAKARTA – Kasus perselingkuhan bak layangan putus versi anggota Polda Metro Jaya, Briptu A viral setelah istrinya mengunggah kisah asmara terlarang itu melalui media sosialnya.
Namun faktanya, layangan putus Briptu A berselingkuh dengan Bripda RPH itu ternyata terjadi dan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 2019 silam.
Atas kasus perselingkuhan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Briptu A sudah mendapatkan sanksi tegas.
Begitu juga dengan Bripda RPH yang disebut merupakan sekretaris pribadi Dirlantas Polda Metro Jaya.
Briptu A maupun Bripda RPH mendapat sanksi berdasarkan putusan sidang displin dan kode etik Polri.
Untuk Briptu A, mendapat sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH.
Sementara Bripda RPH mendapat sanksi demosi alias turun pangkat.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai, PTDH terhadap Briptu A itu merupakan langkah yang sangat tepat.
Namun, Reza Indragiri mempertanyakan bukti pemecatan sang oknum polisi yang disebut berselingkuh dengan sejumlah wanita secara bersamaan itu.
“Kalau sudah dipecat, mana buktinya? Mana Skep-nya? Harusnya kan ada SK-nya,” kata Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Hal serupa juga dipertanyakan istri Briptu A.
“Mantan istri sepertinya mencari SK pemecatan sebagai alat bukti untuk memperkarakan mantan suaminya secara pidana,” sambung Reza.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan bahwa Briptu A sudah dipecat berdasarkan sidang kode etik.
Ia pun mempersilahkan mantan istri Briptu A datang ke Polda Metro Jaya untuk memastikannya.
Zulpan mengatakan, istri Briptu A bisa datang ke Polda Metro Jaya untuk melihat langsung bukti pemecatan tersebut.
“Silakan saja datang ke Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan, Selasa (24/5).
Zulpan mengatakan, keputusan pemecatan terhadap Briptu A dikeluarkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Sudah ada putusannya,” tandasnya. (pojoksatu-red)