Jabarekspres.com – Kasus pembunuhan seorang anak yang dengan rekayasa gantung diri akhirnya diungkap oleh Polres Kabupaten Karawang.
Diketahui sebelumnya, jasad anak tersebut ditemukan di bawah jembatan Tol Jakarta-Cikampek dekat kawasan industri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
”Pelakunya adalah kerabat korban,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono seperti dilansir dari Antara di Mapolres Karawang, Senin (23/5).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan anak tersebut berawal setelah pihak kepolisian mendapat laporan peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol dekat kawasan industri di Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Setelah mendapatkan informasi itu, petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP.
”Korban diketahui bernama Supriatna, 14, warga Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur, Karawang, ditemukan gantung diri di bawah jembatan jalan tol,” ungkap Aldi Subartono.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ada kejanggalan di jasad korban. Setelah dilakukan otopsi terhadap korban dan melakukan penyidikan, akhirnya kasus itu dapat terungkap. ”Korban ini adalah korban penganiayaan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pelakunya berinisial TR yang merupakan kerabat atau kakak ipar korban, warga Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Pelaku berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus tersebut menjadi korban gantung diri.
”Pelaku menggantung korban di sela-sela panel bawah jembatan tol di daerah Telukjambe Timur, agar seolah-olah korban meninggal disebabkan bunuh diri,” terangnya.
Dia juga menyampaikan, saat diinterogasi, pelaku tega melakukan tindakan melawan hukum karena merasa kesal.
Pelaku merasa kesal, kemudian memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh.
”Kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, lalu pelaku mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu pelaku panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting serta di ikat kan ke leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan jalan tol. Tujuannya membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri,” paparnya.
Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa pakaian, tali, dan potongan kayu kecil. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.