JABAREKSPRES.COM – Kejadian perang mulut yang diduga dilakukan puluhan karyawan PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) dengan pihak manajemen terekam kamera video dan menjadi viral di jagat maya. Viralnya video tersebut, membuat PT Unilever Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan, karena tudingan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 65 karyawannya secara sepihak.
Video berdurasi 2.09 menit itu memperlihatkan perdebatan antara dua pihak yang diduga pihak manajemen Unilever dengan korban PHK
Sekretaris Unilever Indonesia Reski Damayanti memberikan klarifikasi mengenai viralnya
informasi dalam video tersebut.
“Jadi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa perusahaan kembali melakukan PHK kembali pada 65 karyawan, kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan,” ujar Reski dalam keterangan resminya, Rabu (18/5/2022).
Reski menjelaskan, sebelumnya, Unilever Indonesia melakukan penyesuaian pada unit- unit tertentu yang telah berakhir masa operasionalnya.
Jumlah karyawan yang terdampak penyesuaian operasional ini adalah 161 karyawan, tidak ada penambahan.
Dari jumlah tersebut, lanjut Reski, mayoritas karyawan terdampak sebanyak 96 orang telah menandatangani persetujuan untuk menerima paket pesangon yang disiapkan, sementara 65 karyawan lainnya memutuskan belum menerima.
Untuk karyawan yang belum menerima, sebagai perusahaan yang taat hukum kami memproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana pada saat ini adalah di tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Proses ini tentunya juga telah melalui serangkaian komunikasi terbuka sebelumnya kepada para karyawan yang terdampak, seperti pertemuan bipartit dan Townhall karyawan,” bilang dia.
Selain itu, perusahaan juga menawarkan pesangon yang melebih standar kewajiban yang ditetapkan undang-undang, termasuk memberikan berbagai program dukungan lain seperti insentif, pelatihan, dan serangkaian paket manfaat untuk mendukung karyawan terdampak agar tetap produktif setelah menyelesaikan masa kerja dengan Unilever Indonesia.
Karyawan terdampak yang telah menandatangani persetujuan tercatat telah mulai menerima paket dan program yang disiapkan.
Berbagai pelatihan pembekalan juga sudah mulai dilaksanakan dan akan berlangsung selama 1 sampai 2 bulan.
Reski mengakui bahwa langkah ini bukanlah keputusan yang mudah bagi perusahaan.
Namun, dia mengatakan Unilever Indonesia perlu secara berkesinambungan melakukan transformasi pada keseluruhan rantai operasi bisnis untuk dapat bertahan di tengah situasi yang terus berubah serta penuh tantangan, dan agar dapat tetap relevan di masa depan (future-fit).