“Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana. (fin)
Lin Che Wei jadi Tersangka, Bukti Para Mafia Minyak Goreng Main Cantik
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News