Ia mengatakan pemerintah daerah pun sudah mengeluarkan peraturan supaya perusahaan-perusahaan di Karawang mempekerjakan warga Karawang minimal 60 persen dari keseluruhan pekerja.
“Kami minta pemerintah daerah menindak tegas pungli yang sangat merugikan masyarakat kita ini. Kami sebagai anggota dewan sering mendengar keluhan-keluhan seperti ini dari masyarakat,” ujar Ihsanudin. (red).