Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Jalur Ini Saat Arus Mudik!

Jabarekspres.com – Kendaraan berat dilarang melintasi jalur utama Cianjur, Jawa Barat selama arus mudik hingga arus balik nanti.

Pengecualian bagi kendaraan berat tertentu seperti pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sembako yang diizinkan untuk melintas.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur mengatakan, kendaraan berat dilarang di jalur utama mulai dari Puncak hingga Cianjur, sebagai upaya mencegah terjadinya antrean.

“Selama libur hari raya tidak diizinkan melintas di jalur Puncak-Cianjur, untuk sementara dialihkan ke jalur alternatif Jonggol. Hanya angkutan berat membawa sembako dan BBM yang dapat melintas,” ujarnya yang dikutip dari fin.co.id, Sabtu (30/4).

Dia menjelaskan larangan kendaraan tersebut masuk jalur utama mudik selama libur hari raya untuk menghindari kemacetan parah.

Menurutnya, karena kecepatan kendaraan tersebut tidak akan maksimal ketika melintas di jalur Puncak-Cipanas, sehingga dapat menimbulkan antrean panjang.

Pihaknya juga akan menyiapkan kantong parkir untuk kendaraan berat yang memaksakan diri melintas karena selama satu pekan setelah hari raya, kendaraan berat masih terlarang untuk beroperasi dan melintas di jalur utama Cianjur.

“Larangan ini berlaku sampai akhir arus balik satu pekan setelah hari raya, sementara yang memaksakan diri melintas akan disiapkan kantong parkir agar tidak menghambat arus lalu lintas mudik,” katanya.

Doni menambahkan, memasuki H-2 lebaran, volume kendaraan pemudik yang melintas di jalur utama dan alternatif Cianjur, terus meningkat terutama pada pagi dan sore hari.

Di beberapa titik rawan macet seperti Pasar Cipanas dan Ciranjang, sempat terlihat antrean namun tidak sampai memanjang.

“Berbagai upaya antisipasi termasuk melakukan rekayasa arus akan dilakukan, namun saat ini meski mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik yang melintas, belum menyebabkan kemacetan yang cukup berarti, tim pengurai ditambah petugas di masing-masing pos pam disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas” pungkasnya. (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan