Mudik Pakai Motor? Perhatikan 5 Hal Penting Ini

Selain akan membuatnya tidak nyaman karena posisinya yang terus duduk, anak kecil juga lebih mudah terkena gangguan kesehatan seperti kelelahan, masuk angin, gangguan pernafasan dan lainnya.

Sebagai informasi, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru syarat perjalanan domestik jelang Mudik 2022 itu resmi termuat di SE Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut mengatur mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Didalamnya, kata dia, menyatakan bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik.

Aturan tersebut, sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” katanya.

“Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat,” tutur Suharyanto menambahkan.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan