Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi, Diingat Jangan Sampai Salah

Jabarekspres.com – Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menuju kampung halaman jelang Lebaran ingat ada syarat mudik 2022 mobil pribadi yang telah ditetapkan pemerintah.

Syarat mudik 2022 mobil pribadi ini diterbitkan pemerintah tiada lain demi meminimalisir kasus penyebaran Covid-19 menyusul momen Lebaran tahun ini Indonesia masih dilanda pandemi.

Bila mengacu data terbaru yang disampaikan Kementerian Kesehatan, per 17 April 2022 total kasus konfirmasi Covid-19 mengalami penambahan sebanyak 607 jiwa dibanding hari sebelumnya.

Dengan adanya penambahan itu, secara akumulasi total konfirmasi Covid-19 di Indonesia berada di angka 6.039.873 jiwa, untuk yang meninggal totalnya 155.866 jiwa.

Sementara itu, berdasarkan data terbaru itu diketahui juga laporan sembuh warga se-Indonesia akibat infeksi Covid-19 juga bertambah sebanyak 2.782 jiwa sehingga totalnya menjadi 5.825.729 jiwa.

Lantas apa saja syarat mudik 2022 mobil pribadi yang sudah diputuskan pemerintah itu? Mari disimak baik-baik ya, jangan sampai salah dalam menerapkannya agar tak diputarbalikan oleh petugas.

Syarat mudik 2022 naik mobil pribadi tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

Yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Berikutnya adalah diperlukannya pengetatan protokol kesehatan perjalanan.

Di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam.

Membuang limbah masker di tempat yang disediakan, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Lalu, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Selanjutnya, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Serta, tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap pemudik yang naik mobil pribadi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan