Karena Kasus Korupsi, Aung San Suu Kyi Dipenjara

Jabarekspres.com- Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer menjatuhkan hukuman tambahan lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi setelah menemukan pemimpin sipil itu bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang menimpanya, menurut laporan media.

 

Kantor berita Reuters dan Associated Press, mengutip sumber yang mengetahui masalah tersebut, mengatakan hukuman itu diumumkan di ibu kota Myanmar, Naypyidaw, pada Rabu.

 

Hakim menjatuhkan putusan dalam beberapa saat setelah pengadilan bersidang, Reuters melaporkan.

 

Kasus tersebut berpusat pada tuduhan bahwa Aung San Suu Kyi, 76, menerima 11,4 kg (402 oz) emas dan pembayaran tunai senilai total 600.000 dolar dari anak didiknya yang berubah menjadi penuduh, mantan kepala menteri Yangon Phyo Min Thein.

 

Dia telah membantah tuduhan itu dan menyebut tuduhan itu “tidak masuk akal”.

 

Peraih Nobel, yang memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum dipaksa turun dari jabatannya ketika militer merebut kekuasaan dalam kudeta pada Februari 2021, telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, yang membawa hukuman penjara maksimum gabungan mendekati 190 tahun jika dia ditemukan. bersalah.

 

Dia telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus lain.

 

Tidak segera jelas apakah Aung San Suu Kyi akan dipindahkan ke penjara. Dia telah ditahan di lokasi yang dirahasiakan, di mana Jenderal Senior Min Aung Hlaing mengatakan dia bisa tetap tinggal setelah vonis bersalah sebelumnya dalam kasus lain.

 

Komunitas internasional telah menolak persidangan sebagai lelucon dan menuntut pembebasannya segera.

 

Militer mengatakan Aung San Suu Kyi diadili karena dia melakukan kejahatan dan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen.

 

Seorang juru bicara militer tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

 

Sejak penangkapannya pada pagi hari 1 Februari tahun lalu, ia telah didakwa dengan berbagai kejahatan, mulai dari pelanggaran undang-undang pemilu dan rahasia negara hingga penghasutan dan korupsi.

Pendukungnya mengatakan tuduhan itu dibuat-buat untuk menghilangkan peluang kembalinya politik.

(Aljazeera)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan