Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Jawaban Buya Yahya

Jabarekspres.com – Apakah boleh bayar zakat fitrah dengan uang? untuk mengetahui jawabannya bisa simak ceramah Buya Yahya dalam artikel ini.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri.

Zakat fitrah berbentuk makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa.

Kemudian timbul pertanyaan, apa boleh bayar zakat fitrah menggunakan uang? Sebagaimana dilansir dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu 27 April 2022, berikut ini jawaban Buya Yahya.

Buya Yahya menerangkan, dalam mazhab Imam Syafi’i memang zakat fitrah tidak bisa diberikan dalam bentuk uang.

Akan tetapi, menurut mazhab Imam Abu Hanifa menyebutkan bahwa zakat fitrah ternyata bisa dikeluarkan atau diganti dengan dinar, dirham atau uang.

“Dalam mazhab kita Imam Syafi’i tidak bisa dikeluarkan dalam bentuk uang, tapi disana ada mazhab besar imam Abu Hanifa yaitu bisa diganti dengan uang itu juga yang diambil oleh Imam Ramli dengan tegas beliau tanpa pake syarat langsung boleh diganti dengan dirham, dinar atau uang,” kata Buya Yahya.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam membagi zakat fitrah, maka bisa dengan menggunakan uang. Bahkan, dalam keadaan normal pun sebetulnya tetap boleh.

“Maka apalagi kasusnya, kasus ini kami mendengar juga kalau beras ini ribet bagi-baginya seperti apa, gimana kalau diganti dengan uang. Dalam keadaan normal pun boleh kita ganti dengan uang,” tambahnya.

Buya Yahya menekankan, pilihlah cara yang lebih nyaman untuk orang fakir tersebut. Karena bisa jadi mereka tidak membutuhkan beras, tapi memerlukan kebutuhan yang lain misalnya lauk untuk makan.

“Mungkin mana yang lebih tepat yang lebih nyaman bagi sang fakir itu sendiri. Bahkan bisa jadi di hari ini yang lebih perlu adalah uang daripada beras, karena beras mungkin sudah ada lauk belum ada,” ungkapnya.

Jadi, seluruh umat muslim tidak usah bingung dalam memberikan zakat fitrah, sebab dalam bentuk beras ataupun uang tetap boleh dilakukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan