BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran tahun 2022 ini.
Ketentuan khusus untuk ASN tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto.
Dia menyampaikan bahwa aturan ini sudah sesuai Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB).
“Kalau melihat (surat) edaran (Menpan RB), itu bukannya dilarang. Tapi memang enggak boleh,” tegas Karto saat dikonfirmasi Selasa (27/4).
Karto juga memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tetap melanggar nekat menggunakan mobil dinas.
Namun Karto belum memastikan secara spesifik mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar
Meski menyatakan akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar, Karto tidak secara spesifik menyatakan sanksi apa saja yang dikenakan bagi para ASN tersebut.
“Kita lihat konteksnya, dia melanggarnya seperti apa,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya Surat Edaran Mentri PANRB nomor 13 tahun 2022 nomor 13 Tahun 2022 telah diterbitkan, hal tersebut juga telah disampaikan Tjahjo Kumolo kamis lalu.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Kamis (14/4) lalu.
Dalam Surat Edaran juga tertera para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di dalam instansinya sebelum dan juga sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. (Fin-red)