Kenal lewat FB, ABG Jadi Korban Pencabulan Dibawah Ancaman Senjata Tajam

JABAREKSPRES.COM –  Berawal kenal di sosial media facebook, seorang anak dibawah umur menjadi korban pencabulan seorang pemuda berinisial RAF (24), ABG tersebut dipaksa melayani nafsu bejat RAF karena diancam akan dilukai menggunakan  senjata tajam berupa celurit.

RAF yang merupakan warga Kabupaten Brebes melakukan aksinya  di Taman Bung Karno Kota Tegal, setelah sebelumnya mengajak ketemuan gadis belia tersebut melalui ponselnya.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan awalnya pelaku mengajak korban bertemu di lokasi melalui sms. Setelah keduanya bertemu, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam, agar korban mau menuruti nafsu bejatnya.

“Di bawah ancaman senjata tajam, akhirnya korban mau menuruti keinginan pelaku,” katanya saat menggelar pers conference, Selasa (26/4) siang.

Setelah puas, kata Kapolres, pelaku bermaksud mengulangi perbuatannya kepada korban. Saat itu, korban kemudian berpura-pura kesurupan hingga saat pelaku lengah, dia langsung menyelamatkan diri tanpa mengenakan busana apapun.

“Saat menyelamatkan diri itulah korban kemudian diselamatkan warga sekitar dan diantar untuk melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Kapolres mengatakan berdasarkan keterangan korban, akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku. Belakangan diketahui pelaku merupakan residivis yang melakukan tindak kejahatan serupa sebelumnya.

“Pelaku ini pernah di vonis atas kasus yang sama dan baru keluar pada akhir 2021 lalu,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, modus yang digunakan pelaku yakni mengajak bertemu calon korbannya dengan iming-iming akan diberikan uang Rp700 ribu. Tetapi, saat bertemu pelaku justru mengancam korbannya agar bisa melampiaskan nafsunya.

Sementara RAF mengaku baru kali ini melakukan perbuatan bejat itu. Itu dilakukan lantaran korban yang dikenalnya lewat grup FB itu kerap membuka BO.

“Dia sering open BO, terus kemarin katanya butuh uang jadi saya ajak ketemuan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini diancam dengan Undang-Undang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rtc/rit)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan