Buron Robot Trading DNA Pro Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Jabarekspres.com – Salah satu buron kasus robot trading DNA Pro berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta.

Buron kasus robot trading DNA Pro yang berhasil ditangkap yaitu Eliazar Daniel Piri atau Daniel Abe.

Bareskrim Polri berhasil menangkap buron kasus robot trading DNA Pro ketika penyidik sedang melakukan penerbitan red notice terhadap tersangka.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

“Iya benar (ditangkap, red),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan yang dikutip dari PMJ news, Selasa (26/4).

Dia mengatakan Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (24/4) malam hari.

Namun, dia enggan menjelaskan secara lengkap tujuan tersangka Abe di Bandara.

Daniel Abe telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kemarin minggu malam ditangkapnya,” jelasnya.

Dengan ditangkapnya Daniel Abe, total sebanyak 8 tersangka telah diringkus. Sementara empat lainnya masih berstatus buron. Adapun dua dari empat tersangka berada di Indonesia.

Sedangkan dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah diterbitkan red notice, lantaran diduga berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan turut diperiksa antara lain Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesty Kejora, hingga Rossa.

Dalam pemeriksaan, Ivan Gunawan mengaku dikontrak oleh pihak DNA Pro selama tiga bulan sebagai brand ambassador untuk mempromosikan robot trading melalui instagram.

Pria yang akrab disapa Igun itu mendapatkan bayaran Rp1 miliar dalam mempromosikan DNA Pro. Kemudian, uang senilai Rp921 juta pun dikembalikan kepada penyidik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan