Penting Disimak, Aturan Terbaru Acara Halalbihalal Idulfitri 2022 dari Kemendagri

JABAREKSPRES.COM – Setelah aturan larangan mudik di cabut pada tahun ini, masyarakat seakan mendapatkan angin segar untuk bisa pulang kampung bersilaturohmi. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan aturan ketat bila masyarakat akan mengadakan acara halalbihalal seusai lebaran nanti.

Aturan tersebut diberikan sebagai langkah antisipasi melonjaknya lagi angka Covid-19 saat musim mudik lebaran. Pasalnya diperkirakan Hampir 100 juta pemudik akan mengadakan perjalanan panjang pulang menuju kampungnya.

Hal ini menjadi potensi besar, karena pergerakan jutaan orang tersebut berisiko memicu penyebaran virus corona menjadi masiv kembali.

Aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ ini, mengatur mengenai pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

Berikut aturan baru halalbihalal Idulfitri 2022:

1.Jumlah tamu

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

2. Sesuai level PPKM

Berdasarkan SE Nomor 003/2219/SJ, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

3. Makanan dan minuman

Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Mendagri Tito Karnavian mengimbau agar masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai karena rawan terjadi penularan Covid-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan