Kelanjutan Kasus Paman Pedagang Buah di Bogor yang Ditahan Karena Menolak Pungli

Ibrahim juga menjelasakan sejak permasalahan ini bergulir, Polda Jabar sangat merespon kondisi tersebut dengan bukti yang menunjukan bahwa kapolda, kapolres dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kasus ini.

Dari sisi objektifitas, normatif serta prosedur-prosedurnya. Pihaknya berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif tersebut untuk menjaga netralitas dan keberpihakan anggota dalam hal mengerjakan kasus ini agar objektif.

“Kita menggunakan tolak ukur Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Kita juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan menggunakan tolak ukur Perkap nomor 2 tentang pengawasan melekat dan juga perkap nomor 14 tentang kode etik dan perkap nomor 2 tahun 2016,” tandasnya. (pojokbogor-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan