Lili Pintauli Siregar Dilaporkan Soal Penerimaan Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika

Jabarekspres.com – Dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi nonton motoGP dan fasilitas hotel di Mandalika.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, pihaknya akan menelusuri tiket nonton MotoGP dan fasilitas menginap hotel ke pihak lain selain Lili.

“Sekarang lagi dicari, belum tahu, misalnya ada kelompok berapa orang kan belum mengerti, ini lagi dicari bahannya,” ujar Albertina di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Kamis (21/4).

Albertina menegaskan, Dewan Pengawas KPK juga sedang mengklarifikasi sejumlah pihak termasuk PT Pertamina (Persero) yang diduga tahu terkait akomodasi terhadap Wakil Ketua KPK tersebut.

“Harapan kami itu dari Dewas, pihak-pihak itu supaya kooperatif kasih keterangan apa adanya,” harapnya.

Dia berharap kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili bisa cepat selesai. Sehingga para saksi yang diperiksa bisa memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

“Ya lebih cepat selesai, kalau keterangan yang diberikan tidak apa adanya, maka tidak selesai-selesai,” ungkapnya.

Diketahui, Lili Puntauli Siregar juga sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewan Pengawas KPK kala itu menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta. (jawapos)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan