Jabarekspres.com – Belanja online kini menjadi tren di era digitalisasi. Selain mudah mencari barang yang diinginkan, metode pembayaran juga bisa dengan Cash on Delivery atau COD.
Pembayaran dengan COD merupakan pembayaran di tempat setelah barang sampai. Namun sayangnya, seiring dengan berbagai kemudahannya, metode pembayaran COD juga memiliki tantangan. Yakni sering terjadi penipuan yang dilakukan penjual fiktif dengan menggunakan metode ini.
Menurut survei Jakpat yang dilakukan pada April – Juni 2021, mayoritas konsumen Indonesia masih memilih metode COD ketika berbelanja di E-Commerce.
Survei ini juga menunjukan bahwa konsumen dengan tujuan pengiriman di luar pulau Jawa mendominasi dalam pembayaran menggunakan metode COD ini.
Hal ini dikarenakan sistem pembayaran tersebut memberikan kemudahan bagi pembeli tanpa harus melakukan transaksi e-banking maupun datang ke gerai ATM atau minimarket untuk membayar. Pembeli pun merasa lebih tenang karena pembayaran dilakukan di tempat ketika paket sudah sampai.
Karena kemudahannya, metode pembayaran ini kemudian digunakan penipu dengan berbagai modus, misalnya pembeli dibujuk untuk membeli barang melalui iklan atau online store palsu, barang yang dibeli tidak sesuai deskripsi.
Pembeli biasanya baru menyadari penipuan setelah membayar barang dan membuka paket tersebut. Menurut situs Cekrekening.id, kasus penipuan online dari E-Commerce dan jualan online di media sosial hingga September 2021 sudah mencapai 115.756 kasus. (jawapos/ran)