BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar Bin Smith di persidangan yang digelar pada Selasa (14/4).
Selain itu, Majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani memuji keteladanan Habib Bahar bin Smith saat melangsungkan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Bahkan, pujian tersebut dilontarkan saat JPU membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Habib Bahar Bin Smith.
“Habib orang yang luar biasa dengan memahami konsep agama. Saya mendengar suara habib di penjara atau tahanan bisa memberikan ceramah agama, sehingga banyak yang oleh habib sendiri mereka (narapidana) sukarela bersyahadat,” ucapnya.
Adanya pujian tersebut, Habib yang mengenakan pakaian beserta peci bermotif buludru itu pun menjawab pernyataan majelis hakim.
“Mohon doanya agar terus istiqomah,” ucap Bahar bin Smith.
Bahar juga memastikan dan akan bertanggung jawab atas perilaku dirinya selama persidangan berlangsung.
“Saya bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sehingga dalam perkara ini, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (Mg4/wan)