Berdasarkan aturan tersebut, bantuan keuangan untuk partai tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah.
Sementara, dana bantuan parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp 1.200 per suara sah.
Sedangkan, besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 1.500 per suara sah.
Baca Juga:AWS Ajak Generasi Muda SMA Asah Keterampilan untuk Program STEAM For the FutureAde Supriadi: Yana Mulyana Harus Kejar Ketertinggalan Pembangunan Kota Bandung
Besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat pusat dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Dana bantuan untuk parpol tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. (red).
