Jadwal SIM Keliling Depok April 2022, Catat Lokasinya

Jabarekspres.com – Ini jadwal SIM Keliling Depok April 2022 yang telah ditetapkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok.

Jika ada masyarakat yang ingin mengakses layanan ini cukup praktis tinggal mendatangi lokasi sesuai dengan jadwal SIM Keliling Depok April 2022.

Layanan SIM Keliling ini memang disiapkan pihak kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen perizinan untuk berkendara.

SIM Keliling ini menjadi layanan ekstra dari aparat kepolisian, selain menghadirkan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di tiap Mapolres.

Jadi masyarakat tak perlu risau lagi bila akan mengurus SIM yang dimiliki. Sebab, lokasi SIM Keliling ini seringkali berada cukup dekat dengan tempat tinggal.

Keunggulan dari layanan SIM Keliling yang beroperasi mobile ini si pemohon tentu bisa cepat mengurus SIM tanpa harus menunggu lama-lama.

Setidaknya ada dua titik lokasi utama yang ditetapkan oleh jajaran Satlantas Polres Metro Depok untuk jadwal SIM Keliling Depok April 2022.

Nah, untuk masyarakat yang memang menetap dan berdomisili di wilayah hukum Polres Metro Depok bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling ini.

Mengutip akun Instagram @lantasrestodepok, Satlantas Polres Metro Depok telah membagi dua lokasi untuk jadwal SIM Keliling Depok ditiap pekannya.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon jika ingin datang dan mengurus SIM-nya sesuai dengan jadwal SIM Keliling Depok.

Pertama, pemohon atau masyarakat yang ingin mengakses layanan itu harus membawa SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Kemudian, membawa identitas diri berupa KTP asli atau Suket (pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy-nya sebanyak dua lembar.

Selain itu, bisa juga melampirkan surat kehilangan dari pihak kepolisian. Ini catatan khusus jika pemohon yang mengurus di layanan SIM Keliling SIM-nya hilang.

Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, pemohon bisa memprosesnya di Satpas atau Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan