Jadwal SIM Keliling Bekasi April 2022, Awas Kelewat!

Jabarekspres.com – Jadwal SIM Keliling Bekasi April 2022 ini sudah diumumkan secara resmi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Jadi para pemilik SIM yang bermukim di wilayah Kota Bekasi dapat mengunjungi layanan ini untuk mengurus dokumen berkendaranya.

Mengingat untuk jadwal SIM Keliling Bekasi April 2022 telah ditetapkan, ada baiknya masyarakat tidak melewatkan agendanya.

Melansir akun Instagram @restrobekasikota_official, diketahui Satlantas Polres Metro Bekasi Kota membagi jadwal SIM tiap pekan.

Dalam satu pekannya, jadwal SIM Keliling Bekasi April 2022 ini hadir di sebanyak enam lokasi utama yang ada di wilayah Kota Bekasi.

Saat tanggal merah atau libur nasional akhir bulan layanan yang diselenggarakan Satlantas Polres Metro Bekasi ini tidak beroperasi.

Untuk diketahui juga pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, pemohon bisa memprosesnya di Satpas atau Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Selanjutnya, untuk waktu pendaftaran dalam layanan ini dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon jika ingin datang dan mengurus SIM-nya sesuai dengan jadwal SIM Keliling Bekasi ini.

Pertama, pemohon atau masyarakat yang ingin mengakses layanan itu harus membawa SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Kemudian, membawa identitas diri berupa KTP asli atau Suket (pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy-nya sebanyak dua lembar.

Lalu melampirkan hasil tes psikologi SIM, serta surat keterangan sehat. Kedua dokumen ini bisa di bawa saat melakukan pengurusan.

Selain itu, bisa juga melampirkan surat kehilangan dari pihak kepolisian. Ini catatan khusus jika pemohon yang mengurus di layanan SIM Keliling SIM-nya hilang.

Mengingat saat ini masih di masa pandemi Covid-19, jajaran Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mengimbau para pemohon agar menjalankan protokol kesehatan.

Di antaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan