Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Bus Damri, Simak Infonya Disini

Jabarekspres.com – Bagi Anda ingin menggunakan Bus Damri untuk mudik lebaran, maka bisa simak syarat lengkapnya disini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran di tahun ini.

Oleh karena itu, Damri telah mempersiapkan syarat untuk mudik lebaran demi memastikan para pemudik terlindungi dari penularan Covid-19.

Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, berikut ini syarat mudik lebaran 2022 pakai bus damri.

1. Pelanggan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

2. Pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelanggan yang mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.

4. Pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

5. Anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan Damri namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

Untuk lebaran Idul Fitri tahun ini, Damri akan mengerahkan 460 armada bus yang telah melalui proses rampcheck dan akan melayani 8.715 trip dengan prediksi pelanggan sekitar 205.376 orang.

Perlu diketahui, pelanggan dapat melakukan pemesanan tiket mudik melalui Damri Apps atau situs tiket Damri.co.id.

Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada tanggal 29 dan 30 April 2022. Sendangkan untuk arus balik pada 8 Mei 2022.

Oleh karena itu, Damri akan menyiagakan Posko AHRI mulai 15 April hingga 15 Mei 2022. Lokasinya di Jabodetabek, Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan