Hukum Makan Binatang yang Masih Hidup, Ini Penjelasannya

Jabarekspres.com – Bagaimana hukum makan binatang yang masih hidup? mari simak jawaban Buya Yahya.

Video viral di YouTube sering memperlihatkan orang mengonsumsi binatang laut secara hidup-hidup contohnya gurita.

Akan tetapi, bagaimana pandangan islam mengenai hal tersebut? apa boleh memakan binatang yang masih hidup.

Sebagaimana dilansir dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis 14 April 2022, berikut jawaban Buya Yahya tentang hukum makan binatang yang masih hidup.

Menurut Buya Yahya, ketika kita menikmati suatu hidangan, maka seharusnya digoreng atau mungkin dipotong-potong kemudian ditumis.

“Orang aneh-aneh, orang makan pengen menikmati digoreng yang enak. Mending dipotong-potong di goreng yang enak tumsi ajib,” kata Buya Yahya.

Memang gurita ini termasuk jenis binatang laut yang kalau mati, bangkainya tetap halal dan boleh dimakan.

“Gurita termasuk jenis jenis binatang laut yang kalau mati bangkenya pun halal di makan, kita membahas hal itu deh bukan guritanya,” ungkap Buya Yahya.

Perlu diketahui, binatang hidup itu terbagi menjadi dua. Pertama, binatang yang jika tidak disembelih akan menjadi bangkai itu mutlak tidak boleh ditelan hidup-hidup.

“Bagaimana hukumnya makan binatang hidup-hidup? Binatang hidup-hidup dibagi dua, yang pertama binatang jika tidak disembelih akan jadi bangke, maka engga boleh dimakan mutlak engga boleh di telen hidup-hidup,” tambahnya.

Akan tetapi, kalau binatang yang matinya tidak perlu disembelih seperti ikan kecil, meskipun mati bangkainya tetap boleh dimakan.

“Tapi kalau binatang yang engga perlu pake sembelih matinya seperti ikan, ikan kecil jangan ikan hiu dong. Karena ikan itu kalaupun mati tidak akan jadi bangkai tetap boleh dimakan,” ucapnya.

Buya Yahya menerangkan, menurut Imam Nawawi kalau ada orang menelan ikan hidup-hidup itu hukumnya makruh asalkan tidak membahayakan dirinya.

“Imam Nawawi menjelaskan kalau ada orang nelen ikan hidup-hidup, itu hukumnya makruh kalau tidak membahayakan dirinya, hukumnya makruh,” sambungnya.

Sementara itu, sebagian ulama lain juga mengatakan haram karena dianggap menyiksa, sama halnya ketika hidup dicelupkan langsung ke air panas ataupun digoreng langsung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan